Jember, 4 Desember 2025, Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kabupaten Jember, yang dipimpin oleh Kusno, bersama sejumlah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), menggelar audiensi dengan perwakilan Bupati di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember. Audiensi ini menyoroti sejumlah isu krusial terkait pelayanan keagamaan, tingginya angka perceraian, hingga masalah infrastruktur KUA.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PC APRI menyampaikan 12 poin utama yang mendesak perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Isu utama adalah perlunya sinergi anggaran untuk program Bimbingan dan Konseling Pra dan Pasca Nikah guna menekan tingginya angka perceraian di Jember.
Ketua PC APRI, Kusno, menekankan bahwa tingginya angka perceraian membutuhkan langkah nyata, termasuk pengaktifan kembali peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di tingkat kecamatan, disinergikan dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.
Mahalnya Biaya Dispensasi dan Maraknya Nikah Sirri
Isu lain yang disoroti adalah mahalnya biaya pengurusan Dispensasi Usia Nikah (Diska), khususnya biaya surat kesehatan dan psikologi. Kepala KUA Abdullah menyebut mahalnya persyaratan ini telah menyebabkan penurunan permohonan Diska, namun hal ini dinilai sebagai "bom waktu" yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus Isbat Nikah atau Nikah Sirri.
"Ruwetnya persyaratan nikah resmi telah memicu banyak masyarakat memilih jalur Nikah Sirri. Kami memohon Pemkab meninjau ulang kebijakan dan menstandardisasi biaya Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan, yang saat ini dirasakan mahal dan bervariasi," ujar salah satu perwakilan KUA.
Selain itu, PC APRI juga mengusulkan adanya hibah tanah dari Pemkab untuk 3 (tiga) KUA yang status tanahnya belum jelas, serta pembangunan Markaz Ru'yatul Hilal dan pembentukan Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten sebagai tonggak peradaban keagamaan.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, perwakilan Bupati dalam hal ini Kepala Dinas DP3AKB menyatakan apresiasi terhadap kinerja Penghulu di Jember. Pihak DP3AKB memastikan bahwa semua usulan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan, akan dilaporkan kepada Bupati Jember.
Terkait sinergi program, DP3AKB mengungkapkan bahwa per 1 Januari 2026, dua bidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KUA akan diintegrasikan dengan Dinas Sosial. Mengenai masalah biaya kesehatan, DP3AKB berjanji akan menyampaikannya kepada Dinas Kesehatan untuk ditinjau dan distandarisasi.
"Anggaran untuk program Ketahanan Keluarga tahun 2026 saat ini masih dalam proses pengawalan di tingkat Provinsi. Kami sangat berharap adanya sinergi program KUA, seperti program S'GRA NIKAH dan Layanan KUA, dapat disambungkan dengan program yang sudah dianggarkan di tingkat desa, meskipun saat ini KUA belum dilibatkan secara maksimal," jelas perwakilan DP3AKB.
PC APRI berharap audiensi ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Jember, guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan menurunkan angka perceraian demi pembangunan ketahanan keluarga yang optimal dan nilai keberagamaan yang merata dan dirasakan maksimal oleh Masyarakat.



